Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 1,7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta. Anggaran tersebut berasal dari APBD DKI tahun 2022. Dilihat dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, Selasa (29/3/2022), paket tersebut diberi nama Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD dengan kode 33763197.
“Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan Kerja Sekretariat DPRD. Tahun anggaran 2022,” demikian tertulis dalam situs tersebut.
Situs itu menuliskan spesifikasi pekerjaan adalah pakaian dinas dan atribut DPRD. Ada empat sumber dana yang tertera.
“Produk dalam negeri, ya. Usaha kecil/koperasi, ya,” demikian tertulis dalam situs itu.
Berikut sumber dana yang tertera dalam situs SiRUP LKPP:
APBD 2022 Pemerintah Daerah DKI Jakarta
- MAK: 4.02.01.1.15.02.5.1.02.01.01.0061 dengan pagu Rp 582.673.520 (Rp 582 juta)
- MAK: 4.02.01.1.15.02.5.1.02.01.01.0063 dengan pagu Rp 316.009.320 (Rp 316 juta)
- MAK: 4.02.01.1.15.02.5.1.02.01.01.0065 dengan pagu Rp 846.655.920 (Rp 846 juta)
- MAK: 4.02.01.1.15.02.5.1.02.02.01.0015 dengan pagu Rp 1.306.800 (Rp 1,3 juta)
“Total pagu Rp 1.746.645.560 (Rp 1,7 miliar),” demikian tertulis di situs tersebut.
Paket itu diperbarui pada 3 Maret 2022. Jadwal pemilihan penyedia dimulai Mei 2022. Pelaksanaan kontrak pada Mei 2022 dengan akhir Desember 2022. Pemanfaatan barang/jasa dimulai Juni 2022 dengan akhir Desember 2022.