SERGAP.CO.ID,
KAB. KUDUS, – Disinyalir terjadi pelanggaran dilapangan dalam pelaksanan tahapan Pilkades di wilayah kecamatan Mejobo khususnya desa Temulus maka pada hari Selasa 8 Oktober 2019 yang lalu Pihak Kecamatan Mejobo menindaklanjutinya dengan mengelar rapat pihak terkait termasuk mengundang para kandidat Kades Temulus yaitu Purwati dan Suharto.
Pelaksanaan Rapat tersebut sebagai kelanjutan dari surat teguran yang dikirimkan kepada salah satu kandidat Kades Temulus – Suharto yang dinilai mengabaikan Surat Teguran baik dari Panlih Desa setempat, Panlih Kecamatan bahkan Panlih Kabupaten terkait dengan pemasangan poster poster yang menyimpang dari perbup 33/2019 dan Juknis 141.1/2019.
Rapat digelar dengan mengundang Kasat Pol PP Kudus, Ka Dinas PMD Kudus, jajaran muspika serta kedua Kandidat Kades Temulus.
Adapun hasil Rapat menyepakati untuk kembali tunduk dan taat pada aturan main yaitu dg menutup poster poster yg dinilai melanggar serta bernada provokatif dari kubu Suharto.
Sekcam Mejobo Rofik yang ditemui Tim Investigasi Buser Indonesia menyampaikan bahwa Cakades Temulus yang dimaksud sudah mau menyepakati himbauan serta berjanji akan melakukan penertiban agar situasi desa tetap kondusif.
Ditanya tentang batas waktu penertipan poster dari kubu Suharto, Rofik mengatakan bahwa batas waktu penertiban poster poster tersebut adalah tanggal 10 Oktober 2019. Kemudian sewaktu ditanyakan tentang Sanksi apabila masih terjadi pelanggaran maka Rofik mengatakan bahwa Sanksinya hanya bersifat administratif serta paling berat hanyalah penghentian kampanye.
Tim Buser Indonesia kemudian melakukan investigasi ke lapangan di desa Temulus memang sebagian poster sudah ditutup dengan cat atau lakban namun masih banyak juga yang belum tersentuh sama sekali.
Diperlukan jiwa besar dan kearifan dari semua kandidat agar bermain dengan cantik, elegan dan tetap mengedepankan kepentingan rakyat yakni kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
(Tim)