Kemenkes RI Survey Akreditasi Puskesmas Pasar Baru

SERGAP.CO.ID,

PESISIR SELATAN, –  Tim Surveyor Kemenkes RI lakukan survey Reakreditasi Puskesmas Pasar Baru bertempat di Kec. Bayang yang berlangsung dari tanggal 27 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019.
Tim surveyor terdiri dari dr. Sri Suryaningsih Soeteikno, MSc (PokjaUKM), dr Marina Damajanti, MKM (Pokja UKP) dan dr. Nurfa  Usdianty, M.Kes (Pokja Admen).

Sebagaimana diketahui sesuai dengan amanat Permenkes 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi puskesmas menjelaskan klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi wajib melakukan akreditasi setiap tiga tahun untuk puskesmas dan klinik pratama dan akreditasi setiap lima tahun untuk tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan dr. H. Satria Wibawa, M.Kes mengatakan Survey re-akreditasi ini merupakan lanjutan dari survey akreditasi yang telah dilaksanakan tahun 2016 yang lalu, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peningkatan mutu layanan dan perbaikan system yang telah dilakukan sebagai tindak lanjut temuan akreditasi di tahun 2016.

“Pada tahun 2016 yang lalu Puskesmas Pasar Baru mendapatkan akreditasi dasar dari Kemenkes RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Komisi Akreditasi FKTP” ujar Kadis.

Lebih lanjut kadis mengatakan bahwa Seksi Akreditasi Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir telah melakukan pendampingan reakreditasi FKTP/Puskesmas yang bertujuan untuk membantu puskesmas maupun klinik mempersiapkan akreditasi maupun reakreditasi guna mendapatkan perolehan hasil yang maksimal dengan penerapan budaya mutu keselamatan pasien dan budaya perbaikan terus menerus.

“Bentuk kegiatan pendampingan akreditasi maupun reakreditasi diantaranya bimbingan penyusunan dokumen akreditasi sesuai instrumen akreditasi di masing-masing pokja” jelas dr Satria.

“Dalam kegiatan pendampingan tidak hanya semata-mata hanya melengkapi dokumen seperti yang dimaksud di instrumen, tapi juga menjelaskan maksud,tujuan dan alasan pertanyaan di elemen penilaian serta kaitannya (cross reference) dengan bab yang lainnya. Hal ini agar akreditasi tidak sekedar menjadi siklus gebyar rutin tiap tiga tahunan tapi agar puskesmas juga memliki budaya perbaikan terus menerus dan budaya keselamatan pasien seperti yang diajarkan di instrumen akreditasi FKTP” imbuh kadis

“Kami berharap dengan persiapan dan pendampingan yang telah dilakukan Puskesmas Pasar Baru bisa mendapatkan nilai yang lebih baik lagi, “ harapnya.

(Wempi Hardi, SH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *