SERGAP.CO.ID,
BOGOR, — Kota Bogor ditunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan RI untuk menjadi calon daerah tertib ukur se-Indonesia berdasarkan surat 1950/PKTM.4.4/SB/11/2018 Per tanggal 25 Juni 2018.
Kepala Disperindag Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah merespon surat tersebut. Bahkan Wali Kota Bogor langsung memberikan dukungan.
Dia mengatakan, tahapan untuk menjadi calon daerah tertib ukur ini ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, tentunya dinas terkait harus melakukan pendataan UTTP, seperti alat ukur takar timbang dan perlengkapannya. Hal ini sudah dilaksanakan oleh Disperindag termasuk di pusat perbelanjaan, SPBU, rumah sakit puskesmas, dan lain-lain.
“Jadi kegiatan hari ini adalah penandatanganan bersama rangkaian dari penilaian daerah tertib ukur 2019. Kami mendapatkan jadwal penilaian pada pertengahan bulan September pada minggu kedua atau ketiga,” kata Ganjar di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (02/09/2019).
Kedatangan tim dari Direktorat Kementrian nanti menurut Ganjar untuk melakukan pengecekan dan melakukan interview terkait keberadaan alat-alat ukur yang ada.
Kemudian setelah pendataan, sosialisasi, pembuatan komitmen kerja serta diminta untuk melakukan pelayanan tera dan tera ulang oleh UPTD Metrologi. Berdasarkan informasi yang didapat, hasil pemilihan akan diumumkan pada bulan Desember.
“Kami berharap kepada seluruh stakeholder, teman-teman OPD untuk dukungannya dan kita sama-sama komitmen untuk mewujudkan Kota Bogor suatu daerah tertib ukur 2019,” kata Ganjar.
Hadir selaku Narasumber dari Direktorat Metrologi, pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Daerah RI, Anis Juhri, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II Hari Santoso, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kemetrologian Perdagangan RI, Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Bimbingan Operasional Kemetrologian.
(Yayan/**)