KPU Pessel Gelar Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada

SERGAP.CO.ID,

PESISIR SELATAN, –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), selenggarakan tahapan program dan jadwal pengelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Kegiatan yang diselenggarakan Senin (9/9) di rapat KPU Pessel itu, dihadiri oleh 13 pengurus partai politik (Parpol) yang wakilnya lolos dan terpilih pada Pemilu serentak 9 April 2019 di DPRD Pessel, anggota Bawaslu Pessel, anggota KPU Pessel, dan kalangan wartawan.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar dalam sambutanya saat pembukaan menyampaikan bahwa pihaknya memang hanya mengundang pengurs partai yang wakilnya terpilih dan memiliki kursi di DPRD.


“Di Pessel ada 13 partai yang memiliki wakilnya duduk di DPRD Pessel. Berdasarkan hal itu, sehingga yang kita undang hanya 13 pengurus Parpol tersebut,” ujarnya.

Dijelaskanya bahwa tahapan Pilkada memang sudah di mulai oleh KPU Pessel sebagai mana tahapan-tahapan yang sudah dilakukan.

“Skenario menurut UU Pilkada, kepala daerah yang kepala daerahnya hasil pemiihan tahun 2017, menjabat sampai dengan tahun 2022. Pessel yang pilkadanya tahun 2020, maka agak unik, sebab masa jabatanya hanya sampai pada tahapan Pilkada 2024, atau hanya selama 3,5 tahun,” katanya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir jabatanya tahun 2022-2023, diangkat pejabat gubernur, pejabat walikota, pejabat bupati sampai dengan terpilihnya kepala daerah melalui pemilihan serentak tahun 2024.

“Pemungutan suara serantak nasional dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh daerah akan dilaksanakan pada November 2024,” jelasnya.

Disampaikanya bahwa hal itu akan menjadi diskusi menarik untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi pada pertemuan itu.

“Karena sudah memasuki tahapan, sehingga sebagai pihak penyelenggara kami berharap semua tahapan Pilkada itu tertampung pembiayaanya oleh anggaran. Ini perlu mendapat perhatian serius,” ungkapnya.

Hal itu disampaikanya, sebab Pessel akan melakukan pemungutan suara pada 23 September 2020.

“Terkait tahapan calon perseorangan bupati dan wakil bupati, sudah bisa dilakukan saat ini. Sebab dukungan melalui KTP itu, sudah dapat diterima oleh KPU pada 11 November 2019. Dukungan KTP itu akan dilakukan verifikasi secara faktual,” jelasya.

Agar tahapan terhadap pencalonan perseorangan tersebut terlaksana sesuai dengan harapan, maka pihak KPU akan melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat.

“Sebab bulan Oktober 2019 ini, bakal calon perseorangan sudah dibolehkan mengumpulkan dukungan KTP dari masyarakat,” ujarnya.

(Wempi Hardi, SH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *