SERGAP.CO.ID,
KAB. BEKASI, – Laporan masyarakat akhirnya menuntun polisi pada pengungkapan kasus penjualan obat-obatan terlarang di Kedungwaringin.
Sepasang mitra kerja berinisial GW (28), dan RR (19), harus mendekam di penjara lantaran barang yang mereka jual secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat.
Kapolsek Kedungwaringin, AKP Akhmadi, menjelaskan dari tangan kedua tersangka kepolisian mengamankan 10.500 pil eksimer, 400 pil tramadol, motor tersangka, dan 2 ponsel tersangka.
“Kami dapat laporan dari masyarakat ada transaksi obat terlarang. Kita meluncur ke lapangan dan memantau lokasi yang dimaksud,” ucapnya.
Lokasi itu adalah Jalan Raya Irigasi, Kampung Kedung Gede, RT 004/02, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin. Polisi mengintai di sekitar lokasi. Saat mendapati kedua orang yang ciri-cirinya sama seperti laporan masyarakat. Polisi menyergap.
“Kita hadang kedua pelaku, kita geledah. Saat ditangkap pelaku menggunakan motor matik. Ternyata benar, kedua pelaku membawa tas plastik putih, isinya ribuan pil eksimer dan tramadol,” katanya.
Tanpa banyak bicara kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Kedung Waringin yang terletak tak jauh dari lokasi.
Kata mantan kepala Polsek Cabangbungin itu, tersangka melanggar Pasal 196-197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, subsider Pasal 83 UU Kesehatan Tahun 2014.
(Ramli Z)