Jakarta, dmt.News.com
Permen jajanan anak-anak, marshmallow baru-baru ini ditemukan mengandung unsur babi. Produk yang beredar di pasaran ini diungkap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lantas mengapa masih bisa lolos sertifikat halal?
Menanggapi temuan tersebut, Dirut LPPOM MUI, Muti Arintawati menegaskan bahwa produk yang mengandung unsur babi pasti tidak akan diberikan sertifikat halal karena persyaratan halal dibuktikan melalui proses audit dan didukung hasil uji laboratorium.” ujar Muti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dikatakan Muti, dalam proses audit oleh auditor harus memastikan bahwa bahan yang digunakan sudah memenuhi persyaratan kehalalan dengan dibuktikan dokumen kehalalan yang sesuai. “Sehingga tidak ada peluang terjadi kontaminasi dari bahan-bahan haram mulai dari penyimpanan bahan, proses produksi sampai penyimpanan produk jadi,” tandasnya.
Selain itu, bukti-bukti penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) juga harus diperiksa untuk memberi jaminan bahwa proses produksi halal berjalan berkesinambungan setelah sertifikat halal diperoleh,” kata Muti. Meskipun auditor halalnya sudah ketat, Muti menyatakan bahwa peluang terjadinya penyimpangan selalu ada. Penyebabnya, bisa karena pelaku usaha tidak berkomitmen menjaga kehalalan produknya atau SJPH tidak diterapkan.
“Sehingga pergantian bahan dan proses produksi dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kehalalan,” pungkas Muti.***