SERGAP. CO.ID,
KAB. BEKASI, – Seorang pengemudi ojek online (ojol) ditangkap oleh Polsek Cikarang Timur, Jumat (20/9/2019) pukul 02.30 WIB.
Tersangka diketahui berinisial AL (23) asal Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Ia ditangkap di Kampung Harapan Baru RT 001/12, Cikarang Utara.
Kapolsek Cikarang Timur, Komisaris Sumarjan, menjelaskan, korban terbukti memiliki narkotika berupa ganja seberat 1,5 gram.
“Kita dapat informasi dari masyarakat setempat. Kita langsung selidiki ke lokasi. Sesampainya di TKP, kita lihat lelaki yang mencurigakan duduk dan berdiri di pinggir jalan sebagai tukang ojek,” katanya.
Kemudian, polisi menghampiri tersangka dan menggeledahnya. Polisi menemukan ganja seberat 1,6 gram di dompet pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku memiliki ganja itu. Dia mengaku sebagai pengguna dan hanya diisap sendiri, tidak dijual,” katanya.
Polisi menyita barang bukti, dan ponsel korban. Selanjutnya korban dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Sumarjan.
(Ramli Z)