SERGAP. CO.ID,
CIAMIS, – Kepolisian Resort Ciamis berhasil mengungkap penyedia fasilitas prostitusi diwilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
Dalam kasus ini satuan reserse kriminal Polres Ciamis mengamankan tiga wanita berinisial Dw, Ln dan Hr dikediamannya masing-masing.
Kapolres Ciamis AKBP. Bismo Teguh Prakoso memaparkan tersangka Dw berperan sebagai penyedia kamar tempat prostitusi, sedangkan Ln dan Hr berperan bagian administrasi dan keuangan.

Bisnis haram ini berhasil dihentikan aparat penegak hukum, hal ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas para tersangka.
Lanjut kapolres kasus ini masih terus dikembangkan satuan resersa kriminal.
Para tersangka merupakan warga Padaherang Kab. Pangandaran dan warga Banjarsari Kab. Ciamis. Fasilitas bisnis haram ini ditarif 50 ribu bahkan sampai 150 ribu per kamar.
Dalam penggrebekan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa buku catatan keuangan bisnis prostitusi tersangka, alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi : “barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
(Hen/**)