SERGAP.CO.ID,
KOTA BEKASI, – Project utama lanjutan pembangunan sisi sungai Jl.Pangeran Jayakarta Kota Bekasi diduga tidak memperhatikan faktor K3 dalam pelaksanaan pekerjaannya. Lanjutan pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Karuniaguna Intisemesta sebagai kontraktor yang memenangkan tender membuat banyak pertanyaan dilingkungan masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan media dilapangan saat pelaksanaan kegiatan berlangsung, Senin (30/09) project pembangunan jalan dan jembatan ini banyak terlihat para pekerja tidak menggunakan safety. Serta tidak adanya papan nama kegiatan yang tercantum di lokasi bedeng pekerjaan.
Saat dikonfirmasi oleh media, salah seorang pekerja yang ada dilokasi menyatakan bahwa alat – alat K3 memang ada namun hanya sedikit. “Alat-alat K3 seperti helm, sarung tangan, rompi penanda dan sepatu safety memang ada Bang, namun itu hanya sedikit,” ujarnya kepada media.
Ini lah yang menjadi pertanyaan besar bagi awak media, yang turut memantau proses pelaksanaan pengecoran plat lantai jembatan ini. Seharusnya pekerjaan yang dilakukan di malam hari seperti ini wajib disertai dengan K3 yang memadai karena tingkat keselamatan kerja bagi para pekerja yang bekerja di malam hari seperti ini amat sangat riskan.
Hal ini jelas telah melanggar dari Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174 MEN 1986 No.104 KPTS 1986 tentang K3 di tempat kegiatan konstruksi, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & Permen PUPR-02/2018. Yang mana dalam proses ketentuan UU tersebut, pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sangsi dengan 3 (tiga) bulan penjara.
Dan berdasarkan pantauan media, juga terlihat ada beberapa warga sekitar yang turut serta masuk kedalam lokasi pengecoran plat lantai jembatan tersebut tanpa menghiraukan keselamatan diri dan hal ini menjadi terkesan kurang profesionalnya kinerja kontraktor yang mengerjakan project tersebut.
(J4N5)