UU TNI Disahkan, Naskah Final Masih Misterius di Situs DPR

dmtNews – Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) pada Kamis (20/3/2025) lalu. Namun, hingga kini, naskah final UU TNI belum tersedia di situs resmi DPR RI, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Dokumen UU TNI Masih Belum Terpublikasi

Berdasarkan pantauan dmtNews di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Jenderal DPR RI, dokumen UU TNI yang telah disahkan belum diunggah. Padahal, UU lainnya seperti UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN sudah tersedia.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Pasal 20 ayat 4 UUD NRI 1945, presiden bertugas mengesahkan setiap UU yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Jika dalam 30 hari presiden tidak menandatangani, maka UU tersebut otomatis sah dan wajib diundangkan.

Namun, dengan belum tersedianya naskah final ini, masyarakat bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi?

Gelombang Penolakan dan Gugatan ke MK

Sejak awal, revisi UU TNI menuai gelombang protes besar-besaran dari masyarakat sipil. Beberapa poin dalam revisi dianggap membahayakan demokrasi karena berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.

Sejumlah pasal yang menjadi sorotan meliputi:
Perluasan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif TNI
Penambahan usia pensiun prajurit

Tak hanya turun ke jalan, beberapa kelompok juga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berselang beberapa hari setelah UU disahkan.

Pemerintah dan DPR: Tidak Ada Dwifungsi TNI

Meski menuai kritik tajam, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan dan Ketua Komisi I DPR RI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Mereka mengklaim revisi tetap menempatkan supremasi sipil di atas militer.

Namun, tanpa adanya naskah final yang bisa diakses publik, apakah klaim tersebut benar? Ataukah ada sesuatu yang masih disembunyikan?

Pantau terus perkembangan terbaru hanya di dmtNews! 🚨

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *