Tasikmalaya, dmtNews – Sudah hampir seluruh provinsi yang ada di Indonesia mengumumkan kenaikan UMP pada tahun 2025. Penetapan kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permentaker) no 16 tahun 2024 tentang Penetapan Minimum Upah Kerja.
Melalui peraturan itu pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari UMP tahun lalu pada tahun 2025. Sementara itu pemerintah sudah memerintahkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat tanggal 11 Desember dan UMK pada tanggal 18 Desember.
Namun setelah monitoring yang dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kementaker) masing ada beberapa provinsi yang belum memenuhi UMP yang ditetapkan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan.
Berikut daftar kenaikan UMP setiap provinsi pada tahun 2025 :
- DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.760
- Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348
- Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.984
- Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
- Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
- Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
- Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425 (Belum ditetapkan)
- Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
- Sumatera Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
- Sumatera Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
- Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
- Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.615
- Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.775
- Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.069
- Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
- Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.533
- Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.653
- Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
- Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931 (Belum ditetapkan)
- Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969 (Belum ditetapkan)
- Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
- Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.699
- Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.613.545 (Belum ditetapkan)
- Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan)
- Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 38. Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan).