Daftar Kenaikan UMP Setiap Provinsi di Tahun 2025

ump 2025

Tasikmalaya, dmtNews – Sudah hampir seluruh provinsi yang ada di Indonesia mengumumkan kenaikan UMP pada tahun 2025. Penetapan kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permentaker) no 16 tahun 2024 tentang Penetapan Minimum Upah Kerja.

Melalui peraturan itu pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari UMP tahun lalu pada tahun 2025. Sementara itu pemerintah sudah memerintahkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat tanggal 11 Desember dan UMK pada tanggal 18 Desember.

Bacaan Lainnya

Namun setelah monitoring yang dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kementaker) masing ada beberapa provinsi yang belum memenuhi UMP yang ditetapkan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan.

Berikut daftar kenaikan UMP setiap provinsi pada tahun 2025 :

  1. DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.760
  2. Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
  3. Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348
  4. Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.984
  5. Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
  6. Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
  7. Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
  8. Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
  9. Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.194
  10. Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
  11. Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
  12. Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
  13. Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
  14. Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.914.583
  15. Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
  16. Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425 (Belum ditetapkan)
  17. Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
  18. Sumatera Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
  19. Sumatera Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
  20. Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
  21. Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.615
  22. Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.775
  23. Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.069
  24. Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
  25. Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.533
  26. Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.653
  27. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
  28. Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.560
  29. Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931 (Belum ditetapkan)
  30. Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969 (Belum ditetapkan)
  31. Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
  32. Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.699
  33. Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
  34. Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.613.545 (Belum ditetapkan)
  35. Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
  36. Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan)
  37. Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 38. Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan).

Tinggalkan Balasan