DMT News – Pasangan calon independen dari jalur perseorangan, Mimih Haeruma dan Dede Saeful Anwar, bersama dengan pasangan Dedi Supriadi dan Yusef Yustiawandana, telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Resor Tasikmalaya. Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 14 Mei 2024.
Mimih Haeruma, yang dikenal sebagai tokoh dari gerakan Eksponen ’96 yang terlibat dalam tragedi Tasik Kelabu, bersama dengan Dede Saeful Anwar, Ketua Dewan Masjid Indonesia, merasa bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melanggar prosedur dan memberikan informasi yang tidak akurat terkait persyaratan pencalonan. Di sisi lain, Dedi Supriadi, seorang tokoh muda dari Tasikmalaya Utara, dan Yusef Yustiawandana, mantan pejabat eselon 2 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, juga mengalami penolakan yang sama terhadap pencalonan mereka.
Kedua pasangan calon ini mengklaim bahwa meskipun mereka telah mematuhi jadwal tahapan pendaftaran dan memperbaiki kelengkapan berkas persyaratan, mereka secara tiba-tiba ditolak dan pencalonan mereka digugurkan oleh KPU dalam waktu yang sangat singkat. Pada Senin, 13 Mei 2024, kedua pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yang diperlukan, yaitu 6,8 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), setara dengan 92.527 formulir B-1KWK yang memuat identitas dan pernyataan dukungan dari warga.
Menurut mereka, kegagalan ini merupakan kesalahan dari KPU Kabupaten Tasikmalaya. Mereka merasa bahwa KPU tidak hanya tidak memperlakukan mereka secara profesional, tetapi juga melanggar aturan yang mereka tetapkan sendiri. Mereka mengklaim bahwa KPU juga melakukan pembohongan publik dengan memberikan informasi yang bertentangan dengan informasi awal yang disampaikan.
Kedua pasangan calon ini menuntut agar semua komisioner KPU yang terlibat dipecat dan digantikan oleh yang baru. Mereka telah melaporkan kasus ini tidak hanya ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, tetapi juga kepada pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menerima laporan dari kedua pasangan calon ini dan akan mengkaji laporan tersebut untuk proses selanjutnya. Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Tamrin, menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran administrasi yang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.