DMT News – Indonesia Kutuk Serangan Israel di Kamp Pengungsian Palestina. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan tegas mengutuk serangan Israel baru-baru ini terhadap kamp pengungsian Palestina di Rafah, seperti yang diungkapkan dalam pernyataan resmi oleh kementerian pada hari Selasa (28/5).
Kementerian merujuk serangan tersebut sebagai pelanggaran nyata oleh Israel terhadap perintah Mahkamah Internasional (ICJ), yang telah mendorong negara Zionis itu untuk menghentikan operasi militer di Rafah.
“Serangan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Perintah ICJ. Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional untuk memberikan tekanan lebih besar kepada Israel agar mematuhi perintah ICJ dan menghentikan segala kekerasan terhadap warga sipil di Gaza,” demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Pasukan militer Israel melancarkan serangan udara ke sebuah kamp pengungsian di Rafah, selatan Gaza, pada hari Minggu (26/5), yang mengakibatkan tewasnya 45 orang dan melukai 200 lainnya.

Israel mengklaim serangan itu bertujuan menyerang kompleks Hamas. Dua pejabat senior Hamas dikabarkan tewas dalam serangan tersebut.
Namun demikian, serangan udara tersebut menyebabkan kebakaran hebat di tenda-tenda pengungsi sipil. Banyak anak-anak, perempuan, dan lanjut usia yang tewas dalam kebakaran tersebut.
Banyak negara telah mengutuk keras serangan Israel ini. Salah satunya adalah Prancis, yang menyatakan kemarahannya dan mendesak semua pihak untuk sepenuhnya menghormati hukum internasional dan segera menerapkan gencatan senjata.
Menanggapi kecaman global tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa serangan terhadap kamp pengungsian merupakan “kesalahan tragis.”
Serangan ini terjadi hanya beberapa hari setelah ICJ pada Jumat (24/5) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah. ICJ juga memerintahkan negara Zionis untuk memastikan keamanan perbatasan Rafah guna memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan kepada warga sipil tanpa hambatan.
Namun demikian, perintah ICJ tersebut tidak secara eksplisit menyerukan Israel untuk menerapkan gencatan senjata. Meskipun Afrika Selatan, sebagai pihak yang mengajukan kasus tersebut, awalnya meminta ICJ untuk menyerukan gencatan senjata terhadap Israel mengingat jumlah korban sipil yang tinggi.
Indonesia Kutuk Serangan Israel di Kamp Pengungsian Palestina