DMT News – Jaksa KPK mengungkap praktik ‘tarif’ vonis bebas yang diduga dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terkait pengurusan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Jaksa menyebut Gazalba diduga menerima SGD 18.000 atau sekitar Rp 200.000.000 untuk memproses vonis bebas.
Rincian mengenai tuduhan ini terungkap saat jaksa KPK sedang membacakan dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Gazalba Saleh selama menangani perkara tingkat kasasi milik Jawahirul Fuad. Persidangan ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/5/2024).

Menurut jaksa, Jawahirul Fuad meminta agar divonis bebas dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin, padahal sebelumnya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Putusan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tertanggal 10 Juni 2021.
Dalam kronologinya, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba yang merupakan salah satu anggota majelis hakim dalam kasus kasasi Jawahirul. Gazalba disebut menyetujui permintaan agar Jawahirul divonis bebas dengan ‘tarif’ yang disepakati sebesar Rp 650 juta.
“Berdasarkan tugas dan wewenangnya, Terdakwa (Gazalba Saleh) diduga menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad, yang keseluruhannya mencapai Rp 650.000.000 terkait kasus kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022,” kata jaksa KPK dalam persidangan.
Jaksa KPK juga mengungkap bahwa Gazalba diduga menerima sebagian dari uang tersebut dalam bentuk SGD 18.000 atau setara dengan Rp 200.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp 450.000.000 diserahkan kepada Ahmad Riyad.
“Pada tanggal 6 September 2022, di Kantor Mahkamah Agung RI, dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan yang mengabulkan permohonan kasasi dari Jawahirul Fuad,” ungkap jaksa KPK.
Jaksa KPK meyakini bahwa Gazalba Saleh telah melanggar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas dakwaan ini, Gazalba akan dihadapkan pada Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.