OJK Tasikmalaya Bongkar 67 Rekening Terafiliasi Judi Online di Priangan Timur!

OJK Tasikmalaya Bongkar 67 Rekening Terafiliasi Judi Online di Priangan Timur

Tasikmalaya, dmtNews – Perang terhadap judi online (judol) semakin panas! Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya baru-baru ini menemukan 67 rekening yang diduga terlibat dengan aktivitas judol di wilayah Priangan Timur.

Menurut data yang dikumpulkan OJK, dari 67 rekening tersebut, sebanyak 60 Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhubung dengan rekening-rekening mencurigakan yang tersebar di lima wilayah Priangan Timur. Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Sumedang jadi sorotan, sementara Kota Banjar dan Pangandaran masih “bersih” dari temuan ini.

Bacaan Lainnya

Rincian Temuan:

  • Kabupaten Garut: 16 rekening, 12 NIK
  • Kabupaten Tasikmalaya: 9 rekening, 9 NIK
  • Kabupaten Ciamis: 13 rekening, 12 NIK
  • Kota Tasikmalaya: 14 rekening, 13 NIK
  • Kabupaten Sumedang: 15 rekening, 14 NIK

“Berdasarkan laporan aplikasi SIGAP, kami menemukan 67 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online. Kami terus bekerja sama dengan Satgas Pemberantasan Judi Online untuk mengusut lebih dalam,” kata Melati Usman, Kepala OJK Tasikmalaya, dalam kegiatan media gathering yang diadakan pada Sabtu (21/9/2024).

Menghantam dari Dua Arah: Melati menjelaskan, langkah pemberantasan judi online dilakukan dengan dua pendekatan: menghentikan suplai dari bandar dan menekan permintaan dari pengguna. Ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat tentang bahaya judi online.

“Menangani sisi permintaan itu kunci. Kami harus terus mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk judi online, baik untuk individu maupun lingkungan sosial,” jelasnya.

Kampanye Anti Pencucian Uang: Tak hanya memerangi judol, OJK Tasikmalaya juga tengah gencar mengampanyekan anti pencucian uang. Kolaborasi antara perbankan dan instansi terkait diharapkan mampu memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat tentang risiko yang mereka hadapi.

“Penting bagi masyarakat untuk lebih memahami risiko pencucian uang dan judi online. Ini bisa sangat merugikan, baik secara finansial maupun sosial,” tambah Melati.

OJK memastikan akan terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas judol dari akar hingga ke permukaannya.

Tetap waspada, guys, jangan sampai terjebak dalam bahaya judi online!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *