DMT News – Surat Izin Mengemudi C (SIM C) adalah dokumen penting bagi pengendara sepeda motor. Mulai Agustus 2021, SIM C terbagi menjadi tiga jenis sesuai dengan kapasitas mesinnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jenis pertama, SIM C, berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc. Jenis kedua, SIM C1, diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc. Sedangkan SIM C2 diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang hingga 90 hari sebelum kedaluwarsa. Namun, disarankan untuk memperpanjang SIM C sebelum 30 hari masa berlaku habis.
Berikut ini panduan tentang cara perpanjang SIM C secara daring (online) untuk tahun 2024, beserta persyaratannya:

Persyaratan Perpanjang SIM C Tahun 2024:
- SIM C lama.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani.
Prosedur Perpanjang SIM C Tahun 2024:
- Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store.
- Daftarkan nomor telepon untuk mendapatkan kode OTP melalui pesan singkat SMS.
- Konfirmasi kode OTP di aplikasi dan buat nomor sandi (PIN).
- Isi profil diri dengan NIK, nama lengkap, dan alamat surel (email), lalu verifikasi akun.
- Verifikasi e-KTP melalui foto langsung.
- Ikuti tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.psikologi.id.
- Ajukan permohonan perpanjangan SIM C melalui menu ‘SIM’ di aplikasi, unggah dokumen yang diminta, pilih lokasi Satpas, dan metode pembayaran.
- Lakukan pembayaran melalui transfer ke akun virtual BNI.
- Pantau status transaksi secara berkala di menu ‘Transaksi’.
Proses perpanjangan SIM C membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, namun bisa berlangsung lebih lama tergantung pada antrean. Jam operasional Satpas adalah Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00.
Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2024:
Biaya perpanjangan SIM C, C1, atau C2 adalah Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah. Selain itu, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 juga dikenakan, dan tarif tes RIKKES Jasmani disesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih.