PDIP Mengungkap Lima Alasan Mengapa Kepala Otorita IKN Mundur

alasan kepala badan otorita ikn mundur

DMT NewsDeddy Sitorus, anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), mengungkapkan beberapa alasan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mundur dari jabatannya.

Deddy menyatakan bahwa dia telah mendengar tentang berbagai kesulitan yang dihadapi Badan Otorita IKN, dan dia bahkan percaya bahwa Bambang Susantono telah dipaksa untuk mundur.

“Yang saya dengar bukan mundur tetapi dimundurkan karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan,” kata Deddy dalam sebuah pernyataan pada Senin, 3 Juni 2024.

alasan kepala badan otorita ikn mundur

Dia menyatakan bahwa Bambang Susantono tidak dapat mencapai tujuan karena setidaknya lima masalah utama.

  1. Belum ada investor yang berani berinvestasi di IKN.
  2. Masalah pertahanan yang tidak selesai yang memicu banyak konflik
  3. Tujuan waktu penyelesaian yang diberikan terlalu ketat dan terlalu pendek.
  4. Terlalu banyak larangan yang memperlambat proses konstruksi, seperti pengeboran air tanah, penebangan pohon, dan perubahan kontur.
  5. Para kontraktor kesulitan menyesuaikan diri dengan berbagai peraturan yang dibuat oleh perusahaan konstruksi hijau, atau perusahaan konstruksi ramah lingkungan.

Deddy menjelaskan, “Pada dasarnya ini terlalu ambisius, kompleks, baik dari sisi waktu, target, proses, dan sebagainya.”

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Bambang Susantono sebagai kepala Badan Otorita IKN.

Pratikno menyatakan bahwa, selain Bambang, Dhony Rahajo mengundurkan diri dari posisi wakil kepala Badan Otorita IKN.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024), Pratikno menyatakan, “Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian, beberapa waktu berikutnya, Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita.”

Pada hari ini, Pratikno mengumumkan bahwa Presiden Jokowi resmi memberhentikan dua petinggi OIKN atas permohonan tersebut.

Alasan Kepala Badan Otorita Ikn Mundur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *