Pemkot Banjar Resmi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 Sebesar 6,5% atau Sekitar Rp.2.204.754

Kota Banjar, dmtNews.com

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika mengatakan, “Sebagaimana tertera bahwa kenaikan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 sesuai keputusan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, karena itu pihaknya telah melakukan sosialisasi menyeluruh terkait pelaksanaan UMK 2025. “Sejak 23 Desember 2024 baru lalu, kami sudah sosialisasikan surat edaran dan kenaikan UMK sudah berlaku terhitung 1 Januari 2025”, ujar Dewi Fartika. Dengan demikian, kami menghimbau dan berharap kepada para pengusaha dapat melaksanakan ketentuan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tandas Dewi. 

Dewi menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam membayar upah pekerja sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan, yaitu Rp 2.204.754.

Besaran UMK ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025. UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan memberlakukan struktur skala upah yang sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawab pekerja”, pungkasnya.***

Reporter Liputan : Irfans Hasanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *