Penangkapan Anggota Geng Casper yang Diduga Terlibat Kasus Penculikan dan Penganiayaan Pelajar di Lhokseumawe

Penangkapan Anggota Geng Casper yang Diduga Terlibat Kasus Penculikan dan Penganiayaan Pelajar di Lhokseumawe

DMT News – Polisi di Lhokseumawe, Aceh, telah berhasil menangkap lima remaja yang diduga menjadi anggota gengster yang dikenal sebagai Geng Casper. Mereka dituduh melakukan aksi penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar yang dikenal sebagai MM (18 tahun).

Kronologi kejadian dimulai pada Senin, 29 April sekitar pukul 10.00 WIB, ketika MM berada di rumah seorang temannya. Kelompok pelaku tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa basa-basi, mereka memaksa MM untuk bergabung dengan mereka, lalu membawanya ke sebuah rumah di kawasan Gedong, Kecamatan Samudra.

Di rumah tersebut, MM menjadi korban penganiayaan oleh pelaku utama, MZ, dan empat rekannya. Selain melampiaskan kekerasan terhadap korban, para pelaku juga tidak segan-segan mengambil ponsel milik MM.

Setelah mengalami serangan, MM segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap MZ di kawasan Nibong, Aceh Utara, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari berikutnya. Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil menyita ponsel korban dari tangan MZ.

Upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya juga tidak berhenti. Dua tersangka, CA dan AR, berhasil ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama. Sementara itu, dua pelaku lainnya, IH dan HB, berhasil ditangkap di kawasan Bireuen.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kuat. Barang bukti tersebut termasuk satu buah celurit, satu buah pisau kecil, satu stick bisbol, satu besi bulat, tiga lembar bendera Casper, dan sebelas unit ponsel Android.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut. Meskipun penangkapan telah dilakukan, polisi masih gencar melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari aksi penculikan dan penganiayaan tersebut.

Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Dengan tegas, pihak kepolisian bertekad untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *