Penangkapan Dua Nenek Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah Rp 852 Juta oleh Polda Sumut

Penangkapan Dua Nenek Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah Rp 852 Juta oleh Polda Sumut

DMT NewsPolda Sumatera Utara telah berhasil menangkap dua wanita lanjut usia yang terlibat dalam kasus penipuan sebesar Rp 852 juta melalui transaksi jual beli tanah. Kedua pelaku ini telah lama menjadi buronan pihak berwenang sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Menurut Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, kejadian penipuan tersebut terjadi pada tahun 2021. Namun, kedua pelaku baru berhasil diamankan pada Rabu (8/5/2024) setelah berstatus buronan selama beberapa waktu. Identitas kedua pelaku adalah Aja Masita (66 tahun) yang tinggal di Jalan Gaharu dan Elvira (59 tahun) yang beralamat di Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap dua wanita paruh baya yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan penggelapan,” kata Hadi pada Senin (13/5).

Kejadian ini berawal ketika Rosnani Siregar (68 tahun) bertemu dengan kedua pelaku melalui kakaknya. Pelaku mengklaim memiliki tanah seluas 20 hektar di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Dengan keyakinan yang diberikan oleh kedua pelaku, Rosnani pun secara bertahap memberikan sejumlah uang kepada mereka, dengan total mencapai Rp 852 juta.

“Pada tanggal 1 Februari 2021, di kantor notaris, dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka, sambil diminta uang untuk segala keperluan surat-surat. Total uang yang diberikan oleh korban kepada para tersangka untuk transaksi jual beli tanah mencapai Rp 852 juta,” jelas Hadi.

Setelah uang tersebut diserahkan, para pelaku tidak pernah menunjukkan objek tanah yang seharusnya dibeli oleh Rosnani. Rosnani baru menyadari bahwa dia telah ditipu setelah beberapa waktu berlalu.

“Pada 6 Agustus 2021, Rosnani melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan,” kata Hadi.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus ini dan berusaha menangkap kedua pelaku. Namun, mereka berhasil melarikan diri dan menjadi buronan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di Pekanbaru, Riau.

“Tim Jatanras Polda Sumut berhasil melacak keberadaan kedua DPO di Pekanbaru, Riau, dan menangkap mereka,” ungkap Hadi.

Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang beragam, karena pelaku tidak mengenal batasan usia.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, mengingat para pelaku tidak mengenal batasan usia,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan