DMT News – Setelah lebih dari dua tahun menjadi buron, akhirnya Yoktan Tnunay (40) berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) dari Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas kasus pembakaran rumah di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
Perburuan terhadap Yoktan dimulai sejak Desember 2021 ketika dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Polres Kupang. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Yoktan berhasil ditangkap di rumahnya di RT 005 RW 003 Dusun II, Desa Retraen, pada Senin (29/4/2024) malam.
Proses penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim Resmob mengenai keberadaan Yoktan yang selama ini bersembunyi di hutan. Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan dengan taktis mendatangi rumahnya. Yoktan yang tidak menyangka akan didatangi polisi, akhirnya berhasil ditangkap tanpa memberikan perlawanan yang berarti.
Selama ini, Yoktan telah menjadi buron yang sulit ditangkap. Namun, berkat langkah cepat dan taktis dari tim Resmob, proses penangkapannya berjalan lancar tanpa menimbulkan hambatan dari pihak lain. Kehadiran tim Resmob juga tidak diketahui oleh warga sekitar, sehingga proses penangkapan dapat dilakukan dengan aman dan tanpa gangguan.
Yoktan kemudian digiring ke Markas Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan penangkapan ini, jumlah pelaku yang berhasil ditangkap menjadi enam orang, di mana empat di antaranya sudah masuk tahap P-21 dan dua lainnya, termasuk Yoktan, sedang dalam tahap penyidikan.
Meskipun demikian, masih ada enam pelaku lainnya yang belum berhasil ditangkap dan masih menjadi buron atau DPO. Para pelaku ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi dan selalu menghindar saat upaya penangkapan dilakukan sejak peristiwa pada tanggal 13 Desember 2021.
Para pelaku diduga terlibat dalam pembakaran rumah dan perusakan sepeda motor, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
Ariasandy berharap agar semua pihak, termasuk keluarga para buronan, dapat segera mendekati mereka untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta untuk menegakkan keadilan bagi korban dan masyarakat secara umum.