Kab.Tasik, DMTnews | Sekretaris Desa (sekdes) Nusawangi Kec. Cisayong, Jajang Arta saat dikonfirmasi awak media dmtnews.com di ruang kerjanya seputar prosedur pemilihan ketua RT dan RW baru – baru ini mengatakan, “Secara aturan untuk mekanisme akhir masa jabatan ketua RT atau RW di wilayah Desa Nusawangi kemungkinan di tahun ini ada beberapa ketua RT dan RW yang berakhir masa jabatannya. Sebelum atau nanti kedepanya ada pemberitahuan kepada warga setempat khususnya di ke rt an dan ke rw an yang masa jabatannya akan berakhir, itu diberitahukan terlebih dahulu antara 3 sampai 6 bulan bahwa rt atau rw akan habis masa jabatannya”, ujarnya. Setelah itu, lanjut Jajang, pihak pemerintah desa khususnya kepala wilayah kedusunan yakni di Tanjunghurip, Sariwangi kebetulan yang akan berakhir masa jabatannya di tahun ini adalah dikedua wilayah tersebut. Setelah itu kami harus mempersiapkan rekrutmen pencalonan ketua rt dan rw, dan apabila ketua rt dan rw nya belum 2 periode maka bisa mencalonkan lagi dengan masa jabatannya lima tahun sesuai Perda aturan bupati”, ujar Sekdes Nusawangi Kecamatan Cisayong Kab. Tasikmalaya, Jajang Arta.
Masih kata Jajang, “untuk pemberitahuan kepada warga masyarakat setempat baik secara lisan maupun tertulis itu diinformasikan di tempat – tempat umum seperti pos ronda atau tempat kerumunan dan berkumpulnya warga, kemudian ada yang diumumkan ke masing masing DKM, disini kan antara lembaga desa, khususnya rt, rw, LPPD, LPM dan karang taruna berkolaborasi dan DKM juga dikondisikan untuk memberikan pengumuman atas dasar pemberitahuan dari pemerintah desa. Nah itu khususnya untuk di pemilihan ketua rt dan rw”, ungkap Jajang.
Dijelaskan Sekdes Jajang bahwa persyaratan untuk menjadi ketua rt dan rw sendiri sama halnya dengan persyaratan merekrut perangkat desa, minimal untuk perangkat desa pendidikan SMA sederajat, sedangkan RT atau RW minimal SMP, kalau misalkan tidak ada, maka lulusan SD pun boleh asal bisa baca dan tulis. Dan untuk batas usia minimal 20 s/d 45 tahun, kalau ada yang diatas 50 tahun dikarenakan misalkan tidak ada lagi yang mencalonkan diri, itu tidak jadi masalah. Tapi sekarang alhamdulillah untuk diperiode yang akan datang mudah mudahan yang mencalonkan RT/RW usianya dibawah 50 tahun dengan masa periode 5 tahun sesuai Perda tahun 2013,” tandasnya.
“Kandidat calon yang mengikuti maksimal 5 orang dan minimal 2 orang, kalau misalkan cuma ada satu orang kandidat maka panitia pelaksana tetap harus melaksanakan pemilihan tersebut, dan itu pernah terjadi di Desa Nusawangi sehingga panitia membuat surat suara setuju dan tidak setuju”, paparnya.
Perlu diingat, untuk pemilihan ketua RT dan RW itu ada prosedurnya, warga tidak asal menunjuk ketua RT/RW begitu saja dan bila jabatan sudah menjelang purna, maka perlu segera diberitahukan untuk merekrut calon ketua RT dan RW baru minimal 3 bulan sebelum habis masa jabatannya. Insya Alloh di tahun 2024, kami pemerintahan desa akan melaksanakan pemilihan ketua rt dan rw di dua kedusunan yang pada november 2024 akan berakhir masa jabatannya. Untuk biaya kegiatan pemilihan ketua rt dan rw sendiri tidak dianggarkan dari APBDes, itu murni dari sumbangan para calon yang diusung juga dari warga yang ikut berpartisifasi demi terselenggaranya pemilihan ketua rt maupun rw”, demikian dijelaskan oleh Sekdes Nusawangi Jajang Arta.***
Reporter : Irfans Hasanudin