Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polisi Panggil Pendeta Gilbert Minggu Depan

DMT NewsPolda Metro Jaya telah mengonfirmasi rencana pemanggilan Pendeta Gilbert Lumoindong dalam kasus dugaan penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan hal ini di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (26/4).

“Rencananya, pemanggilan akan dilakukan. Semua pihak terlibat, termasuk saksi, pelapor, dan terlapor, akan diperiksa secara mendalam dan diklarifikasi selama proses penyelidikan,” kata Ade.

Ade menyebutkan bahwa kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan tersebut pada minggu depan, meskipun tidak memberikan detail waktu yang spesifik.

“Pemanggilan direncanakan akan dilakukan minggu depan. Rincian jadwal berada di tangan penyidik, dan kami akan memberikan pembaruan nanti. Kami akan memastikan jadwalnya, termasuk siapa yang akan dipanggil dan kapan,” jelasnya.

Pendeta Gilbert Lumoindong telah dua kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Yang terbaru, Gilbert dilaporkan oleh Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta.

“Pada saat ini, situasi di media sosial menjadi tidak kondusif akibat candaan yang dilakukan oleh GL, yang telah melukai perasaan umat Islam. Oleh karena itu, KPI DKI Jakarta memutuskan untuk membuat laporan polisi terhadap GL,” ungkap Presiden KPI, Pitra Romadoni, dalam pernyataan tertulisnya, yang dikutip dari Antara, pada Sabtu (20/4).

Menurut Pitra, pelaporan ini bertujuan untuk menurunkan ketegangan dan kecemasan di masyarakat, dan masalah ini sekarang diserahkan kepada kepolisian.

Dalam pernyataan tertulisnya, KPI mengecam tindakan Gilbert yang membuat candaan tentang zakat dan salat di hadapan jemaahnya, yang membuat mayoritas penganut agama Islam tersinggung.

Karenanya, melalui Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto sebagai pelapor, telah dibuat laporan polisi dengan nomor: LP/B2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 April 2024.

Pitra menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami berharap agar masyarakat tetap tenang mengenai video ceramah GL ini, karena kasusnya telah diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk ditindaklanjuti,” kata Pitra.

Sebelumnya, Gilbert juga dilaporkan oleh Farhat Abbas terkait dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Gilbert menjadi viral di media sosial karena potongan video ceramahnya yang menyinggung soal zakat dan salat. Dalam ceramah tersebut, Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen dengan zakat Kristen yang 10 persen.

“Dalam Islam, saya diajari untuk membersihkan diri sebelum salat, menyucikan semuanya. Saya katakan, bagi umat Islam, zakatnya 2,5 persen, sementara kami, Kristen, 10 persen. Ini tidak berarti bahwa kami adalah orang yang tidak bersih, karena kami telah disucikan oleh darah Yesus,” ujarnya.

Gilbert mengatakan bahwa zakat 10 persen membuat umat Kristen tidak perlu bergerak banyak dalam ibadah, sedangkan umat Islam harus salat karena zakatnya hanya 2,5 persen. Dalam potongan video tersebut, Gilbert juga menirukan gerakan salat.

“Yang paling berat, pada akhirnya harus melipat kaki. Tidak semua orang bisa melakukannya,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *