Tasikmalaya, dmtNews – Kini masyarakat Kota Tasikmalaya tengah bergembira saat pemerintah menetapkan bahwa pada Tahun 2025 Upah Minimum Kerja (UMK) di seluruh kota yang ada di Indonesia naik sebesar 6,5 persen. Akhirnya Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya menyepakati kenaikan UMK Kota Tasikmalaya menjadi Rp. 2,8 juta.
Kenaikan tersebut pun sudah sesuai dengan Permenaker no 16, tahun 2024. Terkait dengan kenaikan UMK di tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya Dudi Ahmaf Holidi bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen diserahkan kepada Pemprov Jabar dan akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember 2024.
“Ya, setelah disepakati, kita serahkan ke Pemprov Jabar,” katanya.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Tasikmalaya Yuhendra Efendi, mengatakan apresiasinya terhadap langkah pemerintah.
“Ya kami apresiasi langkah pemerintah menaikan UMK ini,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Yuhendra pun menambahkan untuk sekarang kita tinggal menunggu aja realisasinya. Apakah sesuai atau tidak.
“Kita tunggu realisasinya. Kami berharap akan sesuai,” tandasnya.