DMT News – Seorang gadis berusia 17 tahun, yang baru saja putus sekolah dengan inisial S, menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Sebelum kejadian tragis itu, korban telah diberi minuman keras (miras) oleh para pelaku.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol, menyampaikan, “Iya. Terjadi pemerkosaan terhadap seorang mantan pelajar di Padang Pariaman. Korban diperkosa setelah diberi miras. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku masih dalam pencarian (DPO).”
Tiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut diidentifikasi sebagai G, F, dan R. Faisol menjelaskan bahwa kejadian pemerkosaan terjadi setelah korban diundang oleh seorang teman ke rumah pelaku G di Kecamatan Lubuk Alung, pada Minggu (21/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Setibanya di lokasi, korban kemudian diberi miras hingga kehilangan kesadaran. Melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, para pelaku dengan segera melakukan tindakan keji tersebut secara bergiliran.
“Faktanya, pemerkosaan itu terjadi di rumah salah seorang pelaku dengan inisial G di Lubuk Alung pada hari Minggu lalu. Saat itu, korban dipaksa untuk minum miras hingga kehilangan kesadaran. Ketika korban tidak sadarkan diri, para pelaku secara bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap S,” ungkapnya.
Dari pengakuan para pelaku, korban diperkosa secara bergiliran sebanyak dua kali oleh masing-masing pelaku. Usia rata-rata para pelaku adalah 20 tahun. “Pemeriksaan terhadap para pelaku masih terus kami lakukan,” tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, orang tua korban menolak perlakuan yang dialami anaknya dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Pariaman. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Identitasnya akan kami umumkan setelah kami berhasil menangkapnya. Namun, yang pasti, barang bukti dan tiga pelaku dengan inisial G, F, dan R sudah kami amankan,” tegasnya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76 UU tentang Perlindungan Anak. Mereka berpotensi menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun.