DMT News – Penjual Miras Online diTangkap Sat Sam Polres Kota Tasikmalaya. Petugas Satuan Samapta Polres Kota Tasikmalaya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cipedes, pada Rabu dini hari (12/6/2024). Dalam operasi tersebut, 23 botol minuman keras yang disiapkan untuk didistribusikan melalui pesanan antar berhasil diamankan.
Penjual yang diamankan adalah seorang pria dengan inisial DA (41), yang ditemukan bersama dengan 2 botol minuman keras jenis arak. Polisi kemudian meminta keterangan dari DA mengenai asal usul minuman tersebut.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan DA, minuman tersebut didapatkan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan RE Martadinata, Kelurahan/Kecamatan Cipedes. “Kami segera melakukan pemeriksaan di lokasi yang disebutkan,” ujarnya.
Setelah tiba di rumah kontrakan yang disebutkan oleh DA, polisi berhasil mengamankan 23 botol minuman keras bersama dengan RD (34), pemilik rumah kontrakan tersebut. “Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti minuman keras,” tambahnya.
Diketahui bahwa pelaku telah menjual minuman beralkohol secara online dengan layanan pesan antar. Mayoritas konsumennya merupakan pelanggan tetap yang telah lama bertransaksi dengan pelaku. “RD bertanggung jawab atas barangnya, sedangkan DA bertugas sebagai kurir,” ungkapnya.
Penemuan praktik jual beli minuman keras secara online melalui pesanan antar ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Polisi melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas. “Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait kejahatan seperti penjualan minuman keras, narkoba, perjudian, prostitusi, dan lainnya kepada pihak berwajib. “Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang kami terima,” pungkasnya.
Penjual Miras Online diTangkap Sat Sam Polres Kota Tasikmalaya