Jakarta (dmtNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Penyidikan ini menyoroti praktik penggelembungan dana iklan yang dilaporkan mencapai Rp200 miliar dalam periode 2021 hingga 2023.
Rincian Kasus dan Dugaan Penyimpangan
Dalam temuan awal, KPK mengungkapkan adanya indikasi mark-up (penggelembungan) atas biaya promosi yang digunakan untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online. Berdasarkan laporan keuangan, Bank BJB mencatat realisasi beban promosi mencapai lebih dari Rp1,15 triliun, dengan alokasi untuk promosi produk dan umum mencapai Rp820,6 miliar.
Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Rp341,9 miliar telah dicairkan kepada enam agensi periklanan, yaitu:
- PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
- PT Antedja Muliatama (AM)
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
- PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- PT BSC Advertising (BSCA)
- PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Meski pembayaran dilakukan berdasarkan bukti penayangan (logproof), kontrak kerja sama tidak mewajibkan agensi menyertakan dokumen bukti pembayaran ke media. Hal ini dianggap sebagai celah yang memungkinkan terjadinya praktik mark-up, di mana terdapat perbedaan antara nilai yang ditagihkan agensi dan konfirmasi dari pihak media.
Mekanisme Pengadaan yang Dipertanyakan
BPK juga mencatat bahwa mekanisme pengadaan langsung atas jasa periklanan belum menjamin terciptanya harga yang paling menguntungkan bagi bank. Pemilihan agensi yang dilakukan berdasarkan fee 1–2 persen dinilai tidak mencerminkan nilai transaksi keseluruhan, sehingga potensi kerugian negara menjadi sangat besar.
Selain itu, laporan BPK menyebutkan bahwa pengadaan proyek yang seharusnya melalui tender—sesuai dengan SK Direksi Nomor 0387/SK/DIR-UMU/2020—justru dilaksanakan secara langsung. Pihak manajemen BJB mengklaim bahwa tender tidak diadakan karena khawatir gagal lelang, klaim yang belum didukung bukti konkrit.
Identifikasi Tersangka dan Langkah Penyidikan
Sumber yang dikutip oleh Monitorindonesia.com menyebutkan bahwa hingga kini, lima tersangka telah diidentifikasi, dua di antaranya berasal dari internal BJB dan tiga merupakan pihak swasta. KPK masih menggali keterangan saksi, termasuk potensi pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah dimintai keterangan oleh oknum pejabat.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa semua pihak yang dianggap relevan akan dipanggil untuk diperiksa guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi ini.
Dampak Terhadap Manajemen Bank
Dalam perkembangan lain, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), Yuddy Renaldi, mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran dirinya diterima oleh manajemen Bank BJB pada Selasa (4/3/2025).
Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Ayi Subarna, menegaskan bahwa langkah pengunduran diri tersebut diambil atas pertimbangan pribadi. Selanjutnya, pengunduran diri Yuddy akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 16 April 2025. Manajemen Bank BJB memastikan bahwa operasional dan layanan perusahaan tetap berjalan normal.
Kesimpulan
Kasus korupsi dana iklan di Bank BJB membuka ruang pertanyaan serius mengenai mekanisme pengadaan dan transparansi penggunaan anggaran promosi. Proses penyidikan yang masih berjalan diharapkan dapat mengungkap tuntas aliran dana serta keterlibatan oknum internal dan pihak swasta. dmtNews akan terus mengabarkan perkembangan penyelidikan ini seiring dengan terbitnya informasi lebih lanjut dari KPK dan pihak terkait.
Sumber: Monitor Indonesia
(Artikel ini telah disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber pelaporan dan hasil audit terkait kasus yang sedang berlangsung.)