Klarifikasi DJBC: Tidak Ada Bea Masuk untuk Impor Peti Jenazah

Klarifikasi DJBC: Tidak Ada Bea Masuk untuk Impor Peti Jenazah

DMT NewsDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan klarifikasi terkait kontroversi terbaru mengenai pengenaan bea masuk pada peti jenazah yang diimpor. Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menjelaskan bahwa tidak ada bea masuk dan pajak yang dikenakan pada pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri untuk keperluan impor.

Klarifikasi ini diberikan sebagai tanggapan atas sebuah cuitan di media sosial yang menyebutkan bahwa seorang teman mengalami pemungutan bea masuk sebesar 30 persen atas impor peti jenazah, dengan alasan barang tersebut dianggap sebagai barang mewah.

Encep merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 yang menyatakan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah akan dibebaskan dari bea masuk. Hal ini berlaku tanpa memandang jenis atau komposisi peti atau kemasan tersebut, selama digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah untuk keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia.

Selain itu, Encep menekankan bahwa impor peti jenazah dan jenazah mendapatkan pelayanan segera atau “rush handling” dari bea cukai. “Rush handling” adalah layanan kepabeanan yang diberikan kepada barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.

Bea Cukai telah menghubungi pihak terkait untuk memastikan apakah ada tagihan bea masuk yang seharusnya dibayarkan. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Encep menyarankan agar importir memeriksa kembali detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah untuk memastikan tidak adanya kesalahan dalam pembebanan bea masuk.

Dengan demikian, DJBC telah memberikan penjelasan yang jelas dan menyeluruh terkait kebijakan bea masuk pada impor peti jenazah dan jenazah dari luar negeri, serta upaya untuk mengklarifikasi situasi bagi pihak yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *