MA Ubah Ketentuan Usia Calon Gubernur, Mahfud MD: Lakukan Saja Apa yang Kau Inginkan

MA Ubah Ketentuan Usia Calon Gubernur

DMT News MA Ubah Ketentuan Usia Calon Gubernur, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD merasa terpaksa harus mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial saat ini. Putusan MA tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah, yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon, menjadi saat pelantikan calon.

Awalnya, Mahfud mengaku enggan berkomentar. “Kebusukan cara kita berhukum sudah membuat saya mual. Jadi saya berkata, ya sudahlah. Apa yang kau mau, lakukan saja: merusak hukum,” ujarnya dalam akun Youtube Mahfud MD Official pada Rabu, 5 Mei 2024.

MA Ubah Ketentuan Usia Calon Gubernur

Namun, Mahfud merasa perlu memberikan komentarnya karena tidak setuju dengan pernyataan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. “Mungkin saja Gayus Lumbuun, sahabat saya, salah baca. Karena menurut saya, putusan MA ini salah,” kata Mahfud, mantan Menkopolhukam.

Gayus menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/24 sudah progresif dan sah selama sesuai dengan aturan, yakni ketentuan tentang pembentukan Peraturan KPU (PKPU) yang terkait pelaksanaan tahapan Pemilu.

Dalam putusan atas permohonan Partai Garuda, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Namun, Mahfud berpendapat PKPU tersebut sudah sesuai dengan UU. “Pasal ini (Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016) menjadi legal jika diartikan 30 tahun saat mendaftar atau saat dilantik. Ini sudah jelas, saat mencalonkan diri atau dicalonkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa MA tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi UU melalui judicial review. Pembatalan itu hanya bisa dilakukan melalui dua cara: pertama, melalui MK dengan mekanisme legislative review; kedua, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) jika dalam kondisi darurat.

Oleh karena itu, Mahfud menganggap keputusan MA untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah tidak tepat. “Ini jauh melampaui kewenangan MA. Saya khawatir hakim ini tidak membaca Pasal 7 ayat 1,” tegasnya.

Mahfud mengaku pasrah jika putusan MA diteruskan. “Apa yang ingin kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk itu. Tapi suatu saat, tindakan ini bisa berbalik menyerang Anda sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama,” pungkasnya.

MA Ubah Ketentuan Usia Calon Gubernur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *