SERGAP. CO.ID,
KAB. PATI, – Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak diduga menyimpang dari Undang-Undang. Pemilihan BPD di Desa Ngablak itu diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pati (Perda) Nomor 8 tahun 2014, tentang Mekanisme Pengisian Keanggotaan BPD dan Exploitasi Perempuan.
Heru selaku Wakil Ketua BPD Ngablak 2014-2019 , menegaskan akan menggugat panitia pemilihan, terkait dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, panitia diduga tidak membaca dan atau memahami dasar dasar pembentukan BPD ,mulai dari tahapan pemilihan hingga pelaksanaan pengisian yang sudah rampung.
“Pengisian BPD di desa Ngablak Kecamatan Cluwak untuk Wilayah III (RW 4,7) digelar pada 25/09 lalu, sarat dengan ketidak ada nya mekanisme yang benar, Calon BPD juga tidak diberikan Tatib, penetapan anggota BPD juga tidak di informasikan ke calon pendaftar. Dan panitia juga sudah berani ‘mengangkangi’ Perbub dan Perda Padahal jelas pada Perbup Bab III dan Bab IV dan Perda Bab IV , Tentang Mekanisme Pengisian Anggota BPD tidak dilakukan sesuai peraturan yang ada.
Tak hanya Mekanisme calon pengisi BPD yang tidak sesuai, pengisian BPD juga harus ada perwakilan dari pihak perempuan . “Pengisian juga berdasarkan keterwakilan perempuan. Yang terjadi di Desa Ngablak Justru Perempuan di exploitasi. Kuota perempuan sudah tertuang sebagai keterwakilan wilayah atau huruf C Perbub Nomor 55 Tahun 2014 pasal 3,” tambah Heru.
Maka, para calon pengisian BPD pada saat melaksanakan Pemungutan suara di rumah salah satu warga di Wilayah III juga binggung tentang mekanismenya salah,satunya sunarmo ” iya mas BPD aku juga bimbang habis undangan kok terus pilihan.seharusnya kan musyawarah calon dulu terus mungkin jarak sehari dua hari baru pilihan biar calon istilahnya kampanye. kok langsung diel.”melalui Whats’up ke wakil Ketua BPD Ngablak.
Sebelum acara Pemilihan langsung yang tidak sesuai dengan Perda yang ada, wakil ketua juga mempermasalahkan tentang surat Keputusan Kepala Desa yang dikeluarkan oleh kepala Desa namun dalam hal mengingat yang dijadikan landasan hukum Perda Kab Pati no 8 tahun 2014 dan Perbup kab Pati no 55 tahun 2014 tidak tertuang dalam SK Kepala Desa tersebut. Dan Panitia tetap melaksanakan acara pengisian BPD. Ketua Panitia Pemilihan BPD Ngablak Raharjo saat dipertanyakan tentang Isi SK Kepala Desa tersebut hanya menjawab melalui Whats’up ‘maaf tanya sama yang buat SK saja”.
Ketua BPD Ngablak Mashud mengamini tentang adanya Mekanisme yang tidak sesuai dengan Perda, Camat Cluwak Dwi Nuryanto sebelum menjelang Pemilihan BPD di RW 4 dihubungi melalui Whats’up baik Pesan maupun Telp belom direspon.Kasi Pemerintahan Cluwak Novi Wibisono juga memberikan pencerahan ke masyarakat yang punya persepsi lain sehingga diterima masyarakat hanya sepotong sepotong terutama perihal Keterwakilan Perempuan,nggak masuk akal kasi pemerintahan kecamatan tidak tahu kalau ada pendaftar perempuan tambah Heru dengan nada kesal.
Kepala Desa Ngablak saat dikonfirmasi tentang SK Kepala Desa tersebut menjawab melalui telp bahwa SK yang membuat pak Alim jabatan Kadus 1,kepala desa hanya menandatangani saja,jadi saat ditanya mengapa dasar hukum di SK Kepala Desa tersebut tidak lengkap ,Kepala Desa Menjawab tidak mengetahuinya.Hal serupa juga diucapkan Sekertaris Desa Sujarwo.
Kepala Desa Ngablak Suyana juga menambahkan dalam pembuatan Tatib dan penentuan Pemilihan langsung (coblosan) dan ketentuan lain tentang pemilihan BPD panitia tidak pernah konsultasi apapun kepada Kepala Desa.
“yang Lebih miris lagi Bab III Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan BPD Bab III pasal 4 no 1,2,3 tidak dilaksanakan di tingkat wilayah III Khususnya. Tentang kriteria Pemungutan suara yang ditentukan berdasarkan 1 kartu keluarga (KK) berhak satu suara ini juga tidak ada ketentuan di dalam Perda dan Perbup.
Mestinya ada kriteria dan Perdesnya (Peraturan Desa) yang mengatur tentang hal itu, karena sudah jelas pada tahapan pengisian BPD sudah ada aturan dan meksnismenya sudah jelas,” imbuh Heru.
Dengan alasan tersebut, Heru mengaku akan membawa permasalahan ini ke pihak yang bertanggung jawab. Dikatakan Heru, gugatan ini dilakukan bukan karena dirinya masa jabatan habis di 22 Oktober 2019 nanti, namun semata-mata ingin meluruskan saja alur sistem pengisian BPD yang benar. Karena sudah jelas melanggar Perda dan Perbup.
Pada Hari Kamis 26/09/19 Berkunjung ke kabag Pemerintahan Kab Pati Teguh Widiatmoko untuk melaporkan hal tersebut ditanggapi dengan baik.Wakil ketua BPD Ngablak di dampingi Pimpinan BPD Kec Tlogowungu H.Suyanto, beserta LSM dan Media, H.Suyanto juga berpesan bahwa Panitia Pemilihan BPD pakailah Aturan Perda dan Perbup yang sudah ada jangan menentukan aturan sendiri.
“Hal ini kami lakukan karena jelas-jelas pelanggaran yang dilakukan panitia dan mesti diluruskan agar pengisian anggota BPD di Kabupaten Pati sesuai Perda dan Perbup dan mesti dipatuhi oleh panitia pemilihan BPD di desa kami,” Pungkasnya.
(Tim)